Bentuk keseluruhan dari Lambang Kabupaten Sanggau ialah bersudut lima, yang berarti Pancasila, artinya bahwa Kabupaten Sanggau merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Barat dan tergabung dalam wilayah NKRI yang bersendikan Pancasila sebagai dasar negara. Warna yang dipakai pada Lambang Daerah adalah enam, yaitu hijau muda, hijau tua, putih, kuning emas, merah dan hitam. Warna dasar adalah hijau muda, menunjukan kesuburan dan kemakmuran, sedangkan warna perisai, mandau dan keris adalah putih, dimaksudkan bahwa Kabupaten Sanggau menjunjung tinggi keberagaman dan adat istiadat dan penuh cinta kasih.
Perisai, mandau dan keris adalah menggambarkan nilai budaya yang ada di Kabupaten Sanggau dan berarti bahwa nilai kearifan lokal sangat dijaga keberadaannya.
Padi dan kapas melambangkan cukup pangan dan sandang.
Gambar sungai dengan titik merah menunjukan lokasi Kabupaten Sanggau yang berada pada jalur sungai Kapuas dan sekayam dan berada ditengah lintasan jalur wilayah timur Provinsi Kalimantan Barat.
Kapas yang berjumlah 17, nyala api yang berjumlah 8 dan padi yang berjumlah 45 melambangkan Kabupaten Sanggau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Padi dan kapas diikat dengan pita yang bersudut empat, yang berarti Catur Karsa, yakni kesungguhan, kejujuran, kegotong royongan dan kekeluargaan. Dengan Catur Karsa ini dimaksudkan terlaksananya kesejahteraan yang merata.
Tulisan Kabupaten Sanggau ini diatas dasar putih dalam tiga lipatan, yang berarti tiga Kerangka Revolusi Nasional Indonesia, yakni Kabupaten Sanggau adalah bagian dari kerangka NKRI yang berwilayah dari Sabang sampai Merauke, menuju masyarakat adil dan makmur materil dan spiritual dan mempererat hubungan dengan semua bangsa dan negara diseluruh dunia.